Oleh Prof.Dr.Agus Suman, SE, DEA
Visi Kemendiknas 2014:
“Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif “
profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
· Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
· Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
· Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
· Memiliki jaminan perlindungan hukum,
· Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Mengenai kewajiban guru dan dosen di jelaskan perbedaan kewajiban antara lain:
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Adapun Kewajiban Dosen adalah:
Ø melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Ø merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Ø meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Ø bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
Ø menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
Ø memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:
1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
4. Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Visi UB
Visi
Menjadi universitas unggul yang berstandar internasional dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Misi
Membangkitkan kekuatan moral dan kesadaran tentang keberadaan penciptaan alam oleh Tuhan YME dan sadar bahwa setiap kehidupan mempunyai hak untuk dihargai.
Menyelenggarakan proses pendidikan agar peserta didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik dan/atau professional yang bermutu serta berkepribadian/berjiwa entrepeneur.
Melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora dan seni, serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Tujuan
Menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mampu membelajarkan diri, memiliki wawasan yang luas memiliki disiplin dan etos kerja, sehingga menjadi tenaga akademis dan professional yang tangguh dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni guna mendorong pengembangan budaya.
Mempunyai kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan konsep pemecahan masalah dengan menggunakan metode ilmiah.
Misi
Mendorong laju percepatan pengembangan pendidikan di Universitas Brawijaya melalui berbagai kegiatan kajian-kajian ilmiah untuk menghasilakan konsep-konsep pemikiran strategis yang dapat digunakan sebagai landasan penyusunan kebijakan-kebijakan pada tingkat Universitas Brawijaya, khususnya yang berkenaan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, relevansi pendidikan, organisasi/tata-laksana unit pelaksana pendidikan akademik dan/atau profesional, dan manajemen pendidikan.
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (dosen), khususnya dalam konteks pemahaman, penguasaan dan penerapan berbagai prinsip, metode dan teknik-teknik aktivitas instruksional.
Berperan-serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat (kampus dan luar kampus) dengan menggunakan konsep-konsep dan metode ilmiah melalui berbagai kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Profesional.
Tugas LP3
Tugas pokok yang dibebankan kepada LP3-UB adalah sebagai berikut :
Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu staf pengajar dalam proses belajar-mengajar. Tugas ini menjadi porsi utama dari P3AI.
Mengkaji dan mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini merupakan bidang tugas dari P2RP.
Mengkaji penataan Fakultas, Jurusan, Program Studi, Pasca Sarjana dan Diploma dalam kerangka pelaksanaan pendidikan akademik dan profesional yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pembangunan nasional. Ini merupakan tugas dari P3AP, dan juga merupakan tugas dari P2MP.
Mengkaji dan mengembangkan cara-cara pelaksanaan pendidikan akademik dan profesional yang efisien. Ini merupakan tugas utama dari P2MP.
Jadi, intinya yang berkaitan dengan pembelajaran dosen, itu tugasnya LP3, demikian kata2 Prof.Agus Suman
*LP3-UB adalah singkatan dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan Universitas Brawijaya