Makna Hukum

27/09/2013 by Herlindah

Lamanya perjalanan waktu, sejak tahun 1999 hingga sekarang mempelajari hukum, ketika ditanya “apa makna hukum bagi saya?” seolah bumi ini tiba-tiba berhenti berputar. Ibarat sedang asyik menikmati komidi putar di tengah keramaian dan gemerlapnya pasar malam di bagian arena sirkus, tiba-tiba mati lampu sehingga sangat gelap gulita dan mendadak orang-orang menghilang sehingga suasana menjadi senyap dan mencekam. Begitulah kira-kira apa yang saya rasa saat itu.

Mengapa demikian? sebab, pertanyaan ini sangat mendasar bagi saya. Apalagi saya sebagai seorang akademisi, tentu tidak akan sembarang menjawab seperti layaknya orang awam pada umumnya yang mengatakan hukum itu, ya polisi, Jaksa, Hakim, pengadilan, pengacara, rambu lalu lintas, polisi tidur, dan sebagainya.

Mengapa mendasar? sebab, jawabannya kelak akan menentukan arah ilmu hukum itu sendiri..

Makna hukum, berarti juga apa itu hukum?

Dari masa ke masa pertarungan memberikan makna hukum selalu saja terjadi antara pembentuk undang-undang dengan hakim dan praktisi lainnya. menurut Prof. Frans Limahelu, makna hukum,

ditentukan oleh masalah-masalah besar, bukan masala-masalah remeh, tapi masalah yang dapat merenggut ke’eksistensi’an manusia lebih jauh lagi suatu negara.

Berikut Makna hukum yang disarikan dari bab pengantar buku Richard Posner “The Problem of Jurisprudence” tentang Pertarungan memaknai Hukum:

  Tokoh/Kisah Masa Makna Hukum
1. Antigone-Creon >< Polynices 5 SM Law as comformity to the dectates of nature
2. Thrasymachus 459 SM-400 SM The expression of values of dominant groups in society
3. Socrates 469 SM-399 SM Justice as something that man discovers rather than creates
4. Francis Bacon 1561-1626 Logika induktif
5. Thomas Hobbes 1588-1679 Law is the comand of the sovereign
6. King James I Abad XVII – Law is founded on reason

-Reasoning powers as good as judges

-only a person trained and experienced in law could exercise (legal formalism)

-“In cases where there is not express authority in law, the King may himself decide in his royal person; the Judges are but delegates of the King”

-“The King protecteth the law, and not the law the King! The King maketh judges and bishops. If the judges interpret the laws themselves and suffer none else to interpret, they may easily make, of the laws, shipmen’s hose!”

7. Edward Coke Abad XVII -“the King in his own person cannot adjudge any case, either criminal – as treason, felony etc, or betwixt party and party; but this ought to be determined and adjudged in some court of justice, according to the Law and Custom of England”

-“The common law protecteth the King”

-Law is not a body of ethical or religious principle that subtens inspires and is available to criticize specific judgements

-Law is a body of doctrines developed by judges and expressed or implied in their judicial opinions

8. Jeremy Bentham 1748-1832 The greatest happiness of the greatest number
9. Blackstones Abad XVIII  
10. Holmes 1881 Law is a prediction of what the judge will do
11. Benjamin Cardozo    
12. Roscoe Pound 1870-1964 Law as a tool of social engineering

 

13. H.L.Hart 1961 Law is a set of rule laid down by legislative, judges and other authorized
14. Ronald Dworkin 1931-2013 Law is defined broadly, loses distinctness-merging first with moral.

Dari berbagai makna hukum ini, untuk sementara (masih terus mempelajari) saya sependapat dengan pandangan Ronald Dworkin tentang Makna Hukum. Berikut Silogisme_Dworkin yang saya sarikan dari beberapa sumber. Honestly, Secara intuisi, saya prefer pandangan Aristoteles (yang asli lho, bukan yang sudah di kristenkan oleh Thomas Aquinas). Lebih jauh lagi, sebenarnya saya penasaran bagaimana hubungan antara pemikir-pemikir hebat sejak jaman dulu dengan para Nabi-nabi sejak jaman Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW. Where were they? adakah mereka-mereka di antaranya atau ini semua mereka? Wow, sangat menarik dan harus dicari jawabannya. Adakah my Bloggy Readers mau membantuku?

Hukum Jaminan: Resi Gudang

29/05/2013 by Herlindah

Dear Mahasiswa, mohon maaf atas keterlambatan saya up-load materi ini. Semuanya karena khilaf, saya pikir sudah ternyata belum. Silahkan diunduh, moga bermanfaat..

Doaku menyertai kalian semua, yang penting jujur pada diri sendiri. inget Tuhan tidak tidur dan Maha Adil. kalau kalian dapatkan sesuatu melampui hak kalian semestinya dengan cara yang tidak benar, percayalah, Dia akan ambil bagian (hak yang mesti di dapat) kalian yang lainnya.. Selamat UAS, Sukses ya!

JAMINAN RESI GUDANG.pptx

PETA MATERI HUKUM AGRARIA

28/05/2013 by Herlindah

Dear Mahasiswa..

Berikut peta materi Hukum Agraria yang belum sempat saya ketik/buat di komputer. Sekedar mengingatkan materi apa saja. selamat mempelajari…

PETA MATERI HUKUM AGRARIA

Pentingnya Zonasi dalam penggunaan dan peruntukkan tanah

10/05/2013 by Herlindah
www.skycrapercity.com

www.skycrapercity.com

Dalam penataan ruang, zonasi adalah bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Melalui zonasi ditetapkan pada suatu wilayah diperuntukkan kegiatan apa saja, misalnya untuk perkantoran, pemukiman, industri atau ruang terbuka hijau dan ruang publik lainnya. Dengan zonasi ini juga dapat diketahui apakah  suatu ruang akan dilakukan alih fungsi atau tidak.

Zonasi sama saja artinya dengan rencana. Namun rencana saja tidak cukup untuk membuat orang-orang yang berhak atas bidang tanah untuk melakukan hal-hal sesuai dengan rencana yang dilakukan dalam zonasi. Karena itu dibutuhkan suatu aturan yang secara tegas dan rinci. Di Indonesia, pengaturan zonasi tertuang di dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang dibuat bersama antara pemerintah kota atau kabupaten bersama anggota legislatif daerah yang melibatkan berbagai  elemen penting lainnya seperti perguruan tinggi, LSM dan organisasi masyarakat lainnya.

Peraturan zonasi ini selain sebagai rencana juga merupakan alat kontrol baik bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Bagi pemerintah, dalam memberikan ijin semestinya peraturan zonasi menjadi ukuran apakah ijin atas apa yang diminta oleh masyarakat dapat diberikan atau tidak. Begitu juga dengan masyarakat, idealnya setiap akan membeli sebidang tanah yang perlu diketahui bukan saja apa status haknya seperti Hak Milik atau Hak Guna bangunan (HGB).

Sayangnya, hingga saat ini belum semua orang memahami arti penting zonasi tersebut. bahkan terkadang pemerintah itu sendiri yang sering melanggarnya. Sebagai contoh, lihat beberapa perumahan yang ada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Surabaya. Bila kita tahu bagaimana idealnya suatu pemukiman, rasanya sulit menerima adanya suatu kenyataan yang terjadi seperti yang saya amati secara langsung kemaren (9/5/13).

www.properti.gangsir.com

www.properti.gangsir.com

Perumahan Delta Sari Sidoarjo adalah perumahan elite mungkin bila dikira-kira dengan bagunan seperti itu harganya berkisar 800juta-3 Milyar. Bila kita masuk ke areanya, boleh dikatakan sudah sangat maju hampir seperti kota sendiri. Semua kebutuhan bisa diperoleh disana. Namun sungguh sayang, perumahan ini berbatasan langsung dengan sebuah pabrik bahkan perumahan ini berada di belakang pabrik tersebut. Jalan masuk tepat disamping pabrik, sehingga bila kita membuka jendela mobil aroma tidak sedap dari pabrik sangat terasa menusuk hidung. Tapi anehnya, perumahan tersebut laku keras, banyak peminat dan makin hari harganya terus menanjak naik.

www.tokobagus.com

www.tokobagus.com

Selanjutnya, perumahan Puri Surya Jaya yang juga terletak di wilayah Sidoarjo. Hanya bedanya, kalau perumahan ini berbatasan langsung dengan Pergudangan. Memang tidak semua rumah, namun sebagian rumah berbatasan langsung dengan gudang hanya dipisahkan oleh tembok tinggi. Mungkin tidak semenonjol pabrik tapi bagaimana dengan dampak yang diberikan oleh isi atau produk yang disimpan di dalam gudang terhadap kesehatan masyarakat?

Melihat begitu banyaknya pabrik-pabrik dan gudang-gundang semestinya wilayah tersebut total untuk industri. Namun saya sendiri belum melihat secara detail bagaimana aturan zonasi di wilayah tersebut. Bisa jadi, sebelumnya memang total untuk industri tetapi belakangan kebutuhan pemukiman tak dapat dielakkan. sementara lahan yang tersedia secara luas tidak ada kecuali di wilayah ini yang kebetulan sudah lebih didirikan pabrik-pabrik dan Gudang.

Namun bagaimanapun jua, pentingnya zonasi serta peraturan harus dipahami oleh semua pihak, kalau ingin hidup kita di Indonesia semakin berkualitas. Oiya, hampir saja lupa, terus terang saya sangat geram melihat apa yang terjadi di jalan si gura-gura Kota Malang, tepatnya di sisi kanan di sisi jembatan sebelum pertigaan si gura-gura. ada bangunan beton tepat di atas kali. Kok bisa? dipinggir kali/saungai saja di larang apalagi tepat di atasnya sejajar dengan jembatan.

Membuat aturan zonasi itu sulit namun lebih sulit lagi dalam pelaksanaannya. sebab dibutuhkan kesadaran dan kemauan banyak pihak. bagaimana munculnya suatu kesadaran itu butuh proses. apalagi untuk membangkitkan kesadaran seluruh masyarakat di Indonesia. Butuh kerja keras, butuh pengorbanan dan butuh perjuangan.

Bicara tata ruang, pikiran saya jauh melayang.. bagaimana bila Indonesia tidak pernah dijajah oleh Belanda? tentu ada bangsa lain yang mau menjajah selain Jepang mungkin Inggris, Rusia dan negara-negara lainnya. Sebab Indonesia sangat kaya dan masih polos, sehingga banyak pihak lain yang ingin menguasai. Yang pasti kalau kita tak pernah di jajah Belanda tentu tidak pernah ada jalan Ijen di Malang, jalan Dago di Bandung, daerah kota baru Jogja atau jalan-jalan lainnya di Indonesia beserta bangunan dengan arsitektur kokohnya.

Mungkin paling maksimal kalau di Jogja seperti jalan-jalan sekitar keraton yang cukup muat untuk sepeda ontel dan kereta delman. Mungkin kalau di bandung, jalan-jalan sekeloa yang kalau mobil lewat harus menahan napas takut kesenggol. atau kalau di Malang seperti sepanjang jalan sumbersari-gajayana, yang sangat semerawut, tak ada lagi jalan untuk pejalan kaki, bangunan yang semakin mendesak ke arah jalan lalu ribetnya kabel listrik. Hal seperti ini, kalau ingin mau tidak mau harus ada proses ambil alih. kemudian di tata ulang, tapi karena sudah parah tentu biayanya semakin besar.

Oleh sebab itu, sebelum terlanjur, jalan Joyo Agung yang saat ini menjadi satu-satunya akses menuju perumahan Graha Dewata dan Villa Bukit Tidar, dimana kalau tidak salah lihat wilayah ini hampir semuanya menjadi zona pemukiman, harus sudah ditata dan diawasi. Lihatlah, ruko-ruko sudah mulai menjamur. Kalau mau dilebarkan jalannya mulailah dari sekarang jangan dibiarkan banyak dahulu bangunan yang didirikan.

www.perumahanmalang.wordpress.com

www.perumahanmalang.wordpress.com

www.perumahanmalang.wordpress.com

www.perumahanmalang.wordpress.com

PHP: e-book pengaya materi kuliah

25/04/2013 by Herlindah

Dear bloggy readers,

berikut adalah beberapa e-book yang saya dapatkan langsung dari lama Leiden University atas referensi dari Prof.Sulis dari UI melalui status di facebooknya:

1. hukum-tentang-orang-family-law

2. hukum-perikatan-contract-tort-law

3. hukum-pertanahan-land-law

Gunakan sebagaimana mestinya ya..

Selamat membaca!