Penyuluhan hukum dilakukan atas prakarsa organisasi mahasiswa FORMAH-PK. Sabtu, 21 April 2012 desa Pohgajih, kecamatan selorejo, kabupaten Blitar jatim 1. Pengertian Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan […]
Categories
Arsip
Meta
Blogroll
Contributors
Teman anggota Blog^ku
-
active 17 hours, 49 minutes ago
-
active 1 day, 16 hours ago
-
active 1 day, 16 hours ago
-
active 4 days, 8 hours ago
-
active 4 days, 11 hours ago
-
Komentar Mereka tentang isi Blog ini:
- adrianopel on Penyuluhan Hukum: Pendaftaran Tanah
- Siti Zulaekhah, S.H.,M.H. on Tanya-Jawab: Tukar Guling, Konsolidasi Tanah dan Ijin Penggunaan Tanah
- Sigit A. on Penyuluhan Hukum: Pendaftaran Tanah
- Lewis Monclova on Hukum Agraria
- M. Reza Arif Rahman on Makna dibalik Kuliah Hukum S1, S2 dan S3