Tanya-Jawab: Tukar Guling, Konsolidasi Tanah dan Ijin Penggunaan Tanah

PERTANYAAN:
Bu dosen, perkenankan saya menanyakan masalah tanah :
1. Prosedur pengurusan tukar guling tanah?
2. Maksud dan prosedur konsolidasi tanah?
3. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah itu meliputi apa saja dan dasar hukumnya?
From: Mochammad Syukron
Date: Tuesday, September 25, 2012, 1:31 PM

JAWAB:
Bapak/mas Sukron yb
berikut jawaban dari saya, namun sangat singkat. saya sengaja publish ini di web, agar info ini juga dapat bermanfaat bagi yang lain.

1. Tukar Guling (Ruislag)
Dasar Hukumnya saat ini adalah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 38 Tahun 2007, sebelumnya diatur melalui ps. 13 Keppres No.25 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 30/KMK/1995
prosedurnya:
I. Dilakukan Penilaian (kondisi ril) terhadap tanah atau bangunan yang akan dilakukan tukar guling
II. Mengajukan Usulan dari Instansi/lembaga pengguna Anggaran (pemkab/pemkot) kepada propinsi→mendagri→ dimintakan persetujuan menteri keuangan. setelah mendapatkan persetujuan dilanjutkan kembali ke propinsi dari propinsi ke pemkab/pemkot. Catatan: tanah > 500jt harus persetujuan DPRD, < 500jt, kondisonal. jika disetujui maka “persetujuan” tsb dijadikan dasar pembuatan MoU antara pengguna anggaran dan investor. adapun prinsip penilaian: (1) tidak merugikan negara; (2) Bangunan bersifat “idle”; (3) Terkena ketentuan UU Tata Ruang dan (4) Negara tidak mempunyai anggaran III. Proses Pelepasa Hak menjadi tanah negara (sertifikasi tanah tugas kantor pertanhan) 2. Maksud dan tujuan konsolidasi Tanah
Land Conculidation (LC) dasar Hukumnya PMNA no.4 tahun 96, intinya bahwa LC melakukan proses Penataan kembali tanah yang tidak menimbulkan konflik dengan cara “musyawarah” untuk penataan kembali tanah. contoh yang berhasil adalah Renon, Denpasar-Bali yang dibiayai oleh Pemerintah Canada 1984-1986, dikatakan berhasil karena tidak ada konflik dan wilayahnya tertata rapi.

3. Ijin Peruntukkan Tanah
Dasar Hukumnya adalah PMNA No.2 Tahun 1999 dengan dasar Advice Planning (AP) dari Pemkot/pemkab dan Bappeda denga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar Analisa. BPN/kantor pertanaha sebagai tim teknis (peninjau lapang)→ Land Use Planning (LUP)

Tags: , ,