PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr wb
Sebelumnya saya mengucapkan minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan batin.
maaf bu, perkenankan saya mengajukan pertanyaan berkaitan dengan HGB PT
Studi Kasus :
Sebuah PT. Maju Mundur mendirikan sebuah pabrik kertas di Mojokerto. Tanah yang mau di dirikan pabrik itu menggunakan sertifikat SHM dengan pemegang hak atas nama salah satu Komisaris PT tersebut. Selanjutnya Direktur sebagai perorangan membuat perjanjian sewa menyewa dengan komisaris. Secara hukum, apakah PT. Maju Mundur bisa menggunakan tanah dimaksud walaupun dengan cara menyewa dari komisarisnya sendiri? Apakah Izin Mendirikan Bangunannya bisa atas nama PT dimaksud? Dasar hukumnya?
Pertanyaan lain:
Apakah Badan Hukum CV bisa memiliki tanah SHM? Dasar hukumnya?
Sebelumnya saya ucapkan banyak Terima kasih atas perkenan ibu dosen menjawab pertanyaan saya
From: Mochammad Syukron
To: “herlindahpetir@yahoo.com”
Sent: Sunday, September 23, 2012 12:29 PM
Subject: Perseroan Terbatas vs HGB
JAWAB:
Walaikumsalam.Wr.Wb, amin YRA. terimakasih.
Menjawab pertanyaan saudara, apakah PT. Maju Mundur dapat menggunakan tanah dengan status Hak Milik dari komisarisnya sendiri dengan perjanjian sewa-menyewa untuk mendirikan pabrik di atasnya.
Maka, ada beberapa hal yang harus kita lihat terlebih dahulu, pertama, Bagaimana UUPA mengatur mengenai subjek Hak Milik? menurut Pasal 21 UUPA:
ayat (1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
ayat (2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
ayat (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
ayat (4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini. kedua, apakah PT.Maju Mundur merupakan salah salah badan Hukum yang diperbolehkan mempunyai Hak Milik?
selanjutnya, perlu diketahui apakah PT. Maju Mundur adalah Badan Hukum termasuk yang ditetapkan pemerintah tersebut?
Berdasarkan PP 3838/1963 pasal 1, Badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, Yaitu:
1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139);
3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
bila dilihat dari ke-empat jenis badan Hukum di atas, maka PT. Maju Mundur sudah pasti tidak boleh mempunyai Hak Milik. Lalu, Hak apa yang boleh untuk badan Hukum PT? yang paling tepat untuk Badan Hukum adalah Hak Guna Bangunan (HGB), terutama untuk pembangunan Pabrik. terhadap masalah ini, UUPA memberikan jalan dimana HGB dapat diletakkan di atas Hak Milik. Sehingga, salah satu komisaris PT sebagai pemegang SHM tetap dapat memiliki tanahnya namun PT juga tetap bisa melakukan kegiatannya yaitu membangun Pabrik di atas tanah tersebut. PT dapat mengajukan HGB kepada kantor pertanahan dengan dasar adanya suatu perjanjian antara PT dengan Pemilik Tanah tersebut. Karena HGB mempunyai jangka waktu, maka harus sesuai dengan jangka waktu HGB yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hanya saja, untuk HGB di atas Tanah Milik tidak berlaku jangka waktu perpanjangan selain perjanjiannya yang diperbaharui, kecuali bila tanah dimana diletakkannya HGB tersebut adalah tanah negara maka dapat dilakukan perpanjangan. Bila PT sudah mendapat HGB, maka Ijin mendirikan bangunan (contoh syarat dan permohonan)dapat dilakukan langsung atas nama PT. lihat tabel biaya IMB
Tapi,.. ada tapinya. Berhubung yang akan dibangun adalah Pabrik, maka PT harus melalui serangkaian perijinan. Salah satunya, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kemudian mengenai kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika sudah sesuai dengan rencana pembangunan bahwa tanah yang akan dibangun pabrik tersebut adalah bagian wilayah industri seperti yang sudah direncanakan pemerintah, maka saya yakin tidak ada masalah. Namun bila ternyata, wilayah tersebut dalam RTRW adalah bagian wilayah pendidikan atau pemukiman atau lahan pertanian berkelanjutan, maka (bila aparatnya jujur-jujuran) saya yakin ijin tidak akan dikeluarkan. selain itu ada ijin HO (ijin gangguan) karena yang namanya pabrik selain berisik juga akan sibuk lalu lalang ngangkut hasil produksinya. lihat peraturan ijin usaha industri(IUI)
Menjawab pertanyaan selanjutnya, CV adalah bukan Badan Hukum. Boleh mempunyai Hak Milik, tapi bukan atas nama Cvnya, tapi atas nama salah satu anggota sekutunya yang kemudian akan dihitung sebagai modal kerja/kegiatan. untuk masalah ini, mohon maaf saya belum bisa bicara panjang lebar secara rinci, ijinkan saya sembari jalan pelajari dan lengkapi jawaban ini.
demikian terimakasih, semoga belum puas dan terus bertanya.
Tags: IMB, Tanah Untuk Badan Hukum