Penyuluhan hukum dilakukan atas prakarsa organisasi mahasiswa FORMAH-PK. Sabtu, 21 April 2012 desa Pohgajih, kecamatan selorejo, kabupaten Blitar jatim
1. Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
1) Untuk Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
2) Untuk menyediakan informasi kpd pihak-pihak yg berkepentingan
3) Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
3. Dasar hukum Pendaftaran Tanah
• UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-poko Agraria (pasal 19)
• PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4. Objek Pendaftaran Tanah
1. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
2. tanah hak pengelolaan;
3. tanah wakaf;
4. hak milik atas satuan rumah susun;
5. hak tanggungan;
6. tanah Negara.
5. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
A. Pendaftaran Pertama Kali
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertipikat;
d. penyajian data fisik dan data yuridis;
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah sebagai berikut :
1. Bagi tanah bekas milik adat yang mempunyai surat tanda bukti pemilikan
a. Asli tanda pemilikan tanah yang dimohon antara lain Petuk, Girik, Ketitir, Pipil, Verponding Indonesia sebelum berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960.
b. Surat tanda perolehan tanah tersebut didapat secara berurut (jual beli, hibah, warisan).
c. Surat keterangan kepala desa atau lurah tentang riwayat tanah tersebut.
d. Surat pernyataan tidak dalam sengketa dari pemilik.
e. Foto copy KTP pemohon (jual beli, warisan, hibah).
f. Pelunasan SPPT PBB terakhir
g. Bukti pelunasan bukti BPHTB apabila perolehan tanah setelah tanggal 1 januari 1998.
h. Bukti pelunasan PPH.
2. Bagi tanah bekas milik adat yang tidak mempunyai surat tanda bukti pemilikan
a. Surat pernyataan bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut atau telah memperoleh pengawasan dari pihak-pihak yang telah menguasainya sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih.
b. Surat perolehan tanah.
c. Surat pernyataan bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik.
d. Surat pernyataan bahwa penguasaan tanah itu tidak pernah diganggu gugat diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa atau kelurahan yang bersangkutan.
e. Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
f. Surat pernyataan, apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatanganan bersedia dituntut dimuka hakim secara pidana maupun perdata apabila memberikan keterangan palsu.
g. Surat keterangan dari kepala desa atau lurah dan sekurang kurangnya dua orrang saksi yang kesaksianya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai ketua adat setempat atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal didesa atau lurah letak tanah yang bersangkutan, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon sampai derajat kedua baik dalam keberatan fertikal maupun horizontal.
h. Foto copy identitas pemohon.
i. Bukti pelunasan SPPT PBB terakhir.
j. Bukti pelunasan BPHTB, apabila perolehan tanah setelah tanggal 1 januari 1998
k. Bukti pelunasan PPH
B. Pendaftaran untuk Pemeliharaan Data
Kegiatan pemeliharan data pendaftaran tanah meliputi :
a. pendaftaran peralihan dan pembebanan hak (terjadi peristiwa dan atau perbuatan hukum seperti Kematian, Jual-beli, Hibah, Tukar-menukar, Jaminan Hak Tanggungan, Pembagian Hak Bersama);
b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya (sipemilik hak ganti nama atau alamat, dll, Pemecahan, Penyatuan dan sebagainya)
Pembuktian Hak sebagai syarat pendaftaran tanah:
Hak Baru:
1. hak atas tanah baru dibuktikan dengan :
1) penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
2. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
3. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
4. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
5. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.
6. Biaya Pendaftaran Tanah
1. Tarif Pendaftaran
2. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
3. Tarif Pengukuran
4. Tarif Transport Pengukuran
5. Tarif Panitia A / K.R / Tim Peneliti Tanah
6. Tarif Transport Panitia A
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kesimpulan penyuluh dari proses tanya jawab dengan warga:
Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat bukan hanya tidak tahu atau mengerti tentang proses pendaftaran tanah tetapi juga juga masalah tidak jelasnya berapa biaya yang harus dikeluarkan. Sebenarnya berapa biaya yang harus dikeluarkan bisa didapat dengan cara memasukkan data luas tanah dan dimana letak tanah melalui komputer yang sudah di program di kantor pendaftaran tanah. Hanya saja yang sulit di prediksi yaitu berapa biaya transport bolak-balik orang yang diminta tolong urus pendaftaran tanah. Hal ini dilakukan dengan alasan tidak faham bagaimana berurusan lalu ditambah lagi jauhnya jarak dari desa menuju kantor pertanahan, tidak ada waktu, mereka harus bekerja di ladang atau kebun. Di tambah lagi kalau harus bolak-balik kantor pertanahan urus itu semua, berapa ongkosnya? Dari hasil penelitian lapang yang dilakukan salah satu bimbingan saya, meskipun di aturan jangka waktu 3 bulan keluar sertifikat, tapi dalam praktek, paling cepat 6 bulan.
Kalau sudah jadipun, apa mungkin petugas akan mengabari? Kemana? Apalagi di desa yang pelosok.
Ada salah satu warga yang bertanya: bu, penjelasan ibu terlalu bertele-tele, syaratnya harus ini, harus itu….apa tidak ada cara yang sederhana dan cepat?
Kemudian saya jawab dengan pertanyaan balik. “apa betul bapak/ibu mendapat kepastian hukum, apa betul bapak ibu ingin mendapat perlindungan hukum?” jawab mereka.. “betuul..”
Nah, kepastian itu apa mungkin bisa kita dapat dari nama, alamat, dimana letak tanah dan asal usul tanah yang diberikan secara asal-asalan? Apa mau nanti setelah sertifikat jadi baru seminggu sudah ada yang mau menggugat? Tentunya tidak ingin terjadi seperti itu. Karena itu.. Baiknya semua prosedur itu dipenuhi. Mahalnya biaya bisa jadi sebenarnya bukan pada pendaftarannya tetapi proses memenuhi syaratnya. Seandainya bapak ibu mau mensertifikatkan tanah tetapi belum punya KTP, pasti sebelum mendaftar bpk/ibu harus buat KTP dulu, karena minta tolong orang maka ongkosnya mahal. Orang tersebut harus datang dulu ke pak RT, RW dan kelurahan, dan itu semua harus dijalani.
Oleh karena mohon perhatian bapak ibu agar bisa tertib administrasi sejak awal. Buat KTP, buat akta kelahiran dan punya Kartu Keluarga.
Begitulah, masalahnya bukan saja masalah hukumnya tetapi juga masalah sosial dan ekonomi lainnya. Oiya, dalam kesempatan tersebut saya juga sisipkan sedikit pengetahuan tentang status hak atas tanah apa saja yang boleh dijadikan hak milik. Kebetulan dengar-dengar tanah yang mereka duduki tersebut adalah sebagian tanah dalam kuasa perhutani dan PT.KAI. Tanah-tanah tersebut adalah tanah negara tidak bebas. Sementara tanah yang boleh jadi hak milik hanyalah tanah negara bebas. Bukannya tertutup kemungkinan tanah-tanah itu jadi hak milik, tapi harus dengan prosedur atau cara yang benar. Intinya, ngurus sertifikat disini tidak selamanya tentang uang. Bahwa hanyaorang kaya saja yang bisa punya sertifikat, tetapi kita juga harus faham mengenai status tanah yang akan diajukan tersebut…
Meskipun waktunya sangat sedikit, tapi acara kemaren terus tang sangat bermakna bagi saya. Saya sadar bahwa diluar sana ada banyak orang-orang yang butuh pengetahuan dan pemahaman tentang hukum untuk mempermudah kehidupan mereka sendiri.
Insya Allah, tekad saya, saya ingin terus lakukan ini…hingga semua orang tanpa paksaan dengan ikhlas menjadi sadar hukum semua.
Bahwa kita semua punya hak dan kewajiban.
Amin YRA