Sertifikat ganda adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat. Berikut adalah email yang dikirim ke saya terkait dengan sertifikat ganda.
PERTANYAAN:
On Tue, 11/5/13, linsurya@yahoo.com <linsurya@yahoo.com> wrote:
Saya ulin di jogja. Mau nanya bu, tanah kami di banjarmasin di dobel sertifikatnya oleh mafia tanah? Sdh dijual oleh mafia tsb ke oknum polisi? Apa yg hrs kami lakukan bu? Awalnya kami ingin mjual tanah tsb.hrskah kami mengusut tanah itu? Ato dijual saja?mtrnwn
Powered by Telkomsel BlackBerry®
On Wed, 11/6/13, Herlindah <herlindahpetir@yahoo.com> replied:
Bpk/ibu ulin yang baik, kalau boleh tahu, antara sertifikat ibu/bpk dengan sertifikat yg lain tsb yang mana lebih dulu? Hal ini penting untuk diketahui berkaitan dengan riwayat tanah.
Kemudian, siapa yang saat ini menguasai tanah tsb secara fisik? Bagaimana anda mengetahui bahwa tanah tsb memiliki sertifikat ganda? Terhadap hal ini, apakah sudah pernah dilaporkan kepada kantor wilayah pertanahan dimana tanah tsb terletak?
Catatan: polisi atau bukan dalam hal kepemilikan tanah sama dihadapan hukum. Jd, tidak perlu terpengaruh.
On Thu, 11/7/13, Maulina Suryaningrum <linsurya@yahoo.com> replied:
Aslkm..alhamdulillah,maturnuwun email sy dibales ya bu.. Awal critanya begini bu. Tanah yg dibanjarmasin itu peninggalan ortu yg dibeli thn 81,kwitansi pembelian awal jg msh ada.dan beberapa bulan ini kami mdpt berita dr sodara di banjarmasin, kl tanah tsd di duplikat org(info dr makelar tanah
Kami bingung, langkah awal apa yg harus kami lakukan ya bu?hrskah kami mengusut masalah yg ktny sertifikat kami diduplikat,yg sdh pindah tgn?? Ato kami jual saja tanah yg niat awalnya memang akan kami jual ato menunggu selesai mslh ini?
Maturnuwun sanget
JAWABAN:
Walaikumsalam Wr Wb, sama-sama mbak Ulin. Mohon maaf atas kelambatan balasan dari saya.
Bismillah, saya akan mencoba menjawab atau memberi preskripsi atas permasalahan sertifikat tanah ganda yang sedang dihadapi keluarga mbak Ulin.
Akan dijual atau tidak tanah tersebut, saran saya, baiknya permasalahannya diselesaikan terlebih dahulu. Jangan lakukan perbuatan hukum apapun kecuali sudah jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut (sampai adanya suatu kejelasan sertifikat mana yang diakui sah dan sertifikat mana yang dibatalkan). Sebab, ketidakjelasan objek atau subjek atas tanah mengakibatkan tidak jelas pula akibat hukum dari suatu perbuatan bahkan perbuatan hukumnya dianggap tidak pernah ada. Pembelian tanah dilakukan pada tahun 1981 artinya dasar hukum pendaftaran tanah pada saat itu masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
Langkah awal, sebaiknya orang tua mbak Ulin (nama yang ada di sertifikat) datang ke kantor pertanahan dimana tanah itu terletak dengan membawa sertifikat serta bukti-bukti pendukungnya (surat keterangan tanah dari desa dll). Mohon untuk dilakukan pengecekkan terhadap objek tanah tersebut. Atau cara praktis lainnya adalah minta bantuan notaris/PPAT setempat untuk melakukan pengecekkan terhadap objek tanah seolah ada yang akan membeli. karena notaris/PPAT mempunyai akses untuk itu. Biasanya biaya yang dikenakan kurang lebih 100 ribu. Pengecekkan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT ini biasanya dilakukan sebelum dilakukannya perbuatan hukum atas tanah misalnya jual-beli, pembebanan hak tanggungan, dll. Hal ini untuk mengetahui apakah tanah tersebut benar dimiliki oleh orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat, sedang dalam sengketa atau sedang dijaminkan dengan hak tanggungan.
Bila hasil pengecekkan didapati ternyata dengan objek yang sama terdapat dua subjek (nama pemilik) yang berbeda, maka langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan koreksi atau penelaahan secara komprehensif. Pihak BPN akan meneliti kedua sertifikat tersebut tahun terbitnya, data fisik dan yuridis, peta ukur serta dasar pemberian hak dan sebagainya. Bila proses pendaftaran tanah dilakukan dengan benar tentu sertifikat ganda tidak akan pernah terjadi. Sebab, Penerbitan Sertifikat merupakan proses akhir dari keseluruhan proses pendaftaran tanah. Selanjutnya bila hasil penelahaan BPN tidak memuaskan atau ketika dilakukan musyawarah dengan pemegang sertifikat lainnya tersbut dimana BPN sebagai penengah tidak ditemukan jalan keluar, maka mau tidak mau harus ditempuh jalur pengadilan yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pendaftaran tanah meliputi kegiatan Pengumpulan Data, Pengumuman Data, Pengesahan Data, Pembuatan Buku Tanah dan Penerbitan Sertifikat. Kegiatan pengumpulan data yaitu mengumpulkan Data Fisik dan data yuridis. Untuk data fisik data yang dikumpulkan yaitu mengenai luas, batas, letak tanah. Mengenai luas tentu harus melalui proses pengukuran dimana petugas pertanahan akan datang langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran. Sedangkan untuk batas, harus ada kesepakatan semua pemilik tanah yang berbatasan. Dalam proses ini sangat rawan untuk terjadi penyimpangan, misalnya surat keterangan batas yang harusnya di tandatangani oleh pihak yang berbatasan langsung bisa saja dipalsukan dalam artian pihak yang berbatasan tidak pernah dimintai keterangan dan persetujuan tentang batas. Tanda tangan yang dibubuhkan tentu saja dipalsukan. Sedangkan untuk letak akan dilihat dari posisi tanah dimana tanah itu berada.
Selanjutnya untuk data yuridis yaitu data mengenai subjek dan sejarah sejarah perolehannya. apakah diperoleh melalui jual-beli, warisan, hibah, atau permohonan baru atas tanah negara. Alat Bukti awal tertulis: sertifikat-sertifikat sebelum tahun 1961 yg dikeluarkan oleh pemerintah swapraja; Surat bukti Pemilikan; Surat bukti Pembayaran pajak seperti Petuk, Ipeda dan PBB. BilaTidak ada alat bukti awal tertulis, maka yang digunakan alat bukti lain seperti SPPT-PBB yang dilengkapi dengan surat pernyataan dengan 2 orang saksi dan keterangan tambahan masyarakat setempat yang faham sejarah tanah yang dimaksud. Bila tidak ada juga maka yang digunakan adalah penguasaan tanah secara fisik selama 20 tahun secara berturut-turut.
Selanjutnya dilakukan pengumuman data di kantor desa. Lamanya pengumuman, untuk sistematik 30 hari dan untuk sporadik 60 hari. Maksudnya, untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Apabila tidak ada bantahan, maka data fisik dan yuridis itu disahkan. Apabila terdapat keberatan, maka diusahakan damai, bila tidak bisa-melalui pengadilan.
Bila melihat dari rangkaian proses pendaftaran tanah di atas, kecil kemungkinan terjadinya sertifikat ganda. Sertifikat ganda hanya dapat terjadi bila terjadi kesalahan di dalam proses pendaftaran tanah. ATAU…
Terkait permasalahan mbak Uli, sejak terbitnya sertifikat 1981, tanah tersebut seandainya tidak pernah diterlantarkan, ada tanaman dan bangunan di atasnya, intinya tidak dibiarkan begitu saja, maka sudah pasti terjadi kesalahan dalam prose pendaftaran tanahnya. Mungkin telah terjadi pemalsuan berbagai informasi.
Tetapi apabila telah diterlantarkan. Bila dihitung sampai 2013, kurang lebih kurun waktu 32 tahun tanah tersebut dibiarkan tak bertuan, tanpa tanaman atau bangunan. atau seandainya saja pada tahun 1981 (ditahun yang sama setelah terbit sertifikat) ada pihak lain yang menempati dan menggunakan tanah tersebut untuk pertanian berupa kebun atau tempat tinggal secara berturut-turut hingga tahun 2002 yang berarti kurang lebih sudah 20 tahun secara berturut-turut kemudian dia mengajukan permohonan sertifikat ke BPN. Meskipun ada data di buku tanah di BPN tercatat bahwa objek tanah tersebut tercatat atas nama orang tua mbak Uli, namun pihak BPN sulit atau tidak mengetahui keberadaan orang tua mbak Uli. Sehingga dengan bukti-bukti penguasaan secara fisik yang ditunjukkan oleh pemohon serta kesaksian dari pihak-pihak yang berbatasan langsung menjadi pertimbangan BPN bahwa pemohon baru tersebut berhak untuk diberikan hak dan diberikan sertifikat.
Bila hal ini yang terjadi, maka hingga 5 tahun semenjak terbitnya sertifikat pemegang hak dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat. Namun apabila lewat dari 5 tahun maka si pemegang hak akan kehilangan hak menggugatnya. Namun untuk hal ini masih saya pelajari mohon maaf bila tidak lengkap dengan dasar hukumnya.
Pendaftaran tanah mempunyai 3 tujuan:
1.Untuk Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
2.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yg berkepentingan
3.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
ketiga hal ini dapat diberikan bila sampai pada terbitnya sertifikat. Kepastian hukum dalam hal apa? mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut. sebab, hanya yang berhak yang dapat mengalihkan haknya. Perlindungan hukum bagi siapa? bagi pemegang hak dari pihak lain yang bermaksud buruk terhadap haknya juga bagi si calon penerima hak misalnya pembeli. Pembeli harus mengetahui siapa yang berhak secara sah terhadap tanah tersebut. sekali lagi, haknya yang berhak yang dapat mengalihkan haknya. Bila bukan yang berhak yang mengalihkannya, maka akibatnya hak tersebut tidak pernah beralih. Tujuan kedua untuk menyediakan informasi, apabila informasinya benar. kalau proses mendapatkan informasi tersebut salah maka informasi yang disediakanpun akan salah. Begitu juga dengan tujuan ketiga tidak akan tercapai ketertiban administrasinya apabila banyak permasalahan yang timbul akibat informasi yang salah.
Meskipun dinyatakan secara tegas bahwa Sertifikat adalah alat bukti terkuat namun ia bukan harga mati. Sebab, di atas segalanya kebenaran adalah hal yang utama. Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran formil dan materiil. Keduanya akan menjadi pertimbangan di pengadilan. Hak hanya untuk yang berhak.
Demikian uraian dari saya. Semoga bermanfaat baik bagi mbak Uli maupun pembaca blog ini lainnya.