Archive for the ‘Tanya-Jawab Hukum’ Category

SERTIFIKAT TANAH GANDA

Friday, November 8th, 2013
www.kantorhukumkalingga.blogspot.com

www.kantorhukumkalingga.blogspot.com

 

 

 

 

 

 

Sertifikat ganda adalah salah satu permasalahan yang sering terjadi di dalam masyarakat. Berikut adalah email yang dikirim ke saya terkait dengan sertifikat ganda.

PERTANYAAN:

On Tue, 11/5/13, linsurya@yahoo.com <linsurya@yahoo.com> wrote:

Saya ulin di jogja. Mau nanya bu, tanah kami di banjarmasin di dobel sertifikatnya oleh mafia tanah? Sdh dijual oleh mafia tsb ke oknum polisi? Apa yg hrs kami lakukan bu? Awalnya kami ingin mjual tanah tsb.hrskah kami mengusut tanah itu? Ato dijual saja?mtrnwn

Powered by Telkomsel BlackBerry®

On Wed, 11/6/13, Herlindah <herlindahpetir@yahoo.com> replied:

 

Bpk/ibu ulin yang baik, kalau boleh tahu, antara sertifikat ibu/bpk dengan sertifikat yg lain tsb yang mana lebih dulu? Hal ini penting untuk diketahui berkaitan dengan riwayat tanah.

Kemudian, siapa yang saat ini menguasai tanah tsb secara fisik? Bagaimana anda mengetahui bahwa tanah tsb memiliki sertifikat ganda? Terhadap hal ini, apakah sudah pernah dilaporkan kepada kantor wilayah pertanahan dimana tanah tsb terletak?

Catatan: polisi atau bukan dalam hal kepemilikan tanah sama dihadapan hukum. Jd, tidak perlu terpengaruh.

On Thu, 11/7/13, Maulina Suryaningrum <linsurya@yahoo.com> replied:

 

Aslkm..alhamdulillah,maturnuwun email sy dibales ya bu.. Awal critanya begini bu. Tanah yg dibanjarmasin itu peninggalan ortu yg dibeli thn 81,kwitansi pembelian awal jg msh ada.dan beberapa bulan ini kami mdpt berita dr sodara di banjarmasin, kl tanah tsd di duplikat org(info dr makelar tanah

 

Kami bingung, langkah awal apa yg harus kami lakukan ya bu?hrskah kami mengusut masalah yg ktny sertifikat kami diduplikat,yg sdh pindah tgn?? Ato kami jual saja tanah yg niat awalnya memang akan kami jual ato menunggu selesai mslh ini?

 

Maturnuwun sanget

JAWABAN:

Walaikumsalam Wr Wb, sama-sama mbak Ulin. Mohon maaf atas kelambatan balasan dari saya.

Bismillah, saya akan mencoba menjawab atau memberi preskripsi atas permasalahan sertifikat tanah ganda yang sedang dihadapi keluarga mbak Ulin.

Akan dijual atau tidak tanah tersebut, saran saya, baiknya permasalahannya diselesaikan terlebih dahulu. Jangan lakukan perbuatan hukum apapun kecuali sudah jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut (sampai adanya suatu kejelasan sertifikat mana yang diakui sah dan sertifikat mana yang dibatalkan). Sebab, ketidakjelasan objek atau subjek atas tanah mengakibatkan tidak jelas pula akibat hukum dari suatu perbuatan bahkan perbuatan hukumnya dianggap tidak pernah ada. Pembelian tanah dilakukan pada tahun 1981 artinya dasar hukum pendaftaran tanah pada saat itu masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.

Langkah awal, sebaiknya orang tua mbak Ulin (nama yang ada di sertifikat) datang ke kantor pertanahan dimana tanah itu terletak dengan membawa sertifikat serta bukti-bukti pendukungnya (surat keterangan tanah dari desa dll). Mohon untuk dilakukan pengecekkan terhadap objek tanah tersebut. Atau cara praktis lainnya adalah minta bantuan notaris/PPAT setempat untuk melakukan pengecekkan terhadap objek tanah seolah ada yang akan membeli. karena notaris/PPAT mempunyai akses untuk itu. Biasanya biaya yang dikenakan kurang lebih 100 ribu. Pengecekkan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT ini biasanya dilakukan sebelum dilakukannya perbuatan hukum atas tanah misalnya jual-beli, pembebanan hak tanggungan, dll. Hal ini untuk mengetahui apakah tanah tersebut benar dimiliki oleh orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat, sedang dalam sengketa atau sedang dijaminkan dengan hak tanggungan.

Bila hasil pengecekkan didapati ternyata dengan objek yang sama terdapat dua subjek (nama pemilik) yang berbeda, maka langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan koreksi atau  penelaahan secara komprehensif. Pihak BPN akan meneliti kedua sertifikat tersebut tahun terbitnya, data fisik dan yuridis, peta ukur serta dasar pemberian hak dan sebagainya. Bila proses pendaftaran tanah dilakukan dengan benar tentu sertifikat ganda tidak akan pernah terjadi. Sebab, Penerbitan Sertifikat merupakan proses akhir dari keseluruhan proses pendaftaran tanah. Selanjutnya bila hasil penelahaan BPN tidak memuaskan atau ketika dilakukan musyawarah dengan pemegang sertifikat lainnya tersbut dimana BPN sebagai penengah tidak ditemukan jalan keluar, maka mau tidak mau harus ditempuh jalur pengadilan yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pendaftaran tanah meliputi kegiatan Pengumpulan Data, Pengumuman Data, Pengesahan Data, Pembuatan Buku Tanah dan Penerbitan Sertifikat. Kegiatan pengumpulan data yaitu mengumpulkan Data Fisik dan data yuridis. Untuk data fisik data yang dikumpulkan yaitu mengenai luas, batas, letak tanah. Mengenai luas tentu harus melalui proses pengukuran dimana petugas pertanahan akan datang langsung ke lokasi dan melakukan pengukuran. Sedangkan untuk batas, harus ada kesepakatan semua pemilik tanah yang berbatasan. Dalam proses ini sangat rawan untuk terjadi penyimpangan, misalnya surat keterangan batas yang harusnya di tandatangani oleh pihak yang berbatasan langsung bisa saja dipalsukan dalam artian pihak yang berbatasan tidak pernah dimintai keterangan dan persetujuan tentang batas. Tanda tangan yang dibubuhkan tentu saja dipalsukan. Sedangkan untuk letak akan dilihat dari posisi tanah dimana tanah itu berada.

Selanjutnya untuk data yuridis yaitu data mengenai subjek dan sejarah sejarah perolehannya.  apakah diperoleh melalui jual-beli, warisan, hibah, atau permohonan baru atas tanah negara. Alat Bukti awal tertulis: sertifikat-sertifikat sebelum tahun 1961 yg dikeluarkan oleh pemerintah swapraja; Surat bukti Pemilikan; Surat bukti Pembayaran pajak seperti Petuk, Ipeda dan PBB. BilaTidak ada alat bukti awal tertulis, maka yang digunakan alat bukti lain seperti SPPT-PBB yang dilengkapi dengan surat pernyataan dengan 2 orang saksi dan keterangan tambahan masyarakat setempat yang faham sejarah tanah yang dimaksud. Bila tidak ada juga maka yang digunakan adalah penguasaan tanah secara fisik selama 20 tahun secara berturut-turut.

Selanjutnya dilakukan pengumuman data di kantor desa. Lamanya pengumuman, untuk sistematik 30 hari dan untuk sporadik 60 hari. Maksudnya, untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan. Apabila tidak ada bantahan, maka data fisik dan yuridis  itu disahkan. Apabila terdapat keberatan, maka diusahakan  damai, bila tidak bisa-melalui pengadilan.

Bila melihat dari rangkaian proses pendaftaran tanah di atas, kecil kemungkinan terjadinya sertifikat ganda. Sertifikat ganda hanya dapat terjadi bila terjadi kesalahan di dalam proses pendaftaran tanah. ATAU…

Terkait permasalahan mbak Uli, sejak terbitnya sertifikat 1981, tanah tersebut seandainya tidak pernah diterlantarkan, ada tanaman dan bangunan di atasnya, intinya tidak dibiarkan begitu saja, maka sudah pasti terjadi kesalahan dalam prose pendaftaran tanahnya. Mungkin telah terjadi pemalsuan berbagai informasi.

Tetapi apabila telah diterlantarkan. Bila dihitung sampai 2013, kurang lebih kurun waktu 32 tahun tanah tersebut dibiarkan tak bertuan, tanpa tanaman atau bangunan. atau seandainya saja pada tahun 1981 (ditahun yang sama setelah terbit sertifikat) ada pihak lain yang menempati dan menggunakan tanah tersebut untuk pertanian berupa kebun atau tempat tinggal secara berturut-turut hingga tahun 2002 yang berarti kurang lebih sudah 20 tahun secara berturut-turut kemudian dia mengajukan permohonan sertifikat ke BPN. Meskipun ada data di buku tanah di BPN tercatat bahwa objek tanah tersebut tercatat atas nama orang tua mbak Uli, namun pihak BPN  sulit atau tidak mengetahui keberadaan orang tua mbak Uli. Sehingga dengan bukti-bukti penguasaan secara fisik yang ditunjukkan oleh pemohon serta kesaksian dari pihak-pihak yang berbatasan langsung menjadi pertimbangan BPN bahwa pemohon baru tersebut berhak untuk diberikan hak dan diberikan sertifikat.

Bila hal ini yang terjadi, maka hingga 5 tahun semenjak terbitnya sertifikat pemegang hak dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat. Namun apabila lewat dari 5 tahun maka  si pemegang hak akan kehilangan hak menggugatnya. Namun untuk hal ini masih saya pelajari mohon maaf bila tidak lengkap dengan dasar hukumnya.

 

Pendaftaran tanah mempunyai 3 tujuan:

1.Untuk Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum

2.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yg berkepentingan

3.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan

 

ketiga hal ini dapat diberikan bila sampai pada terbitnya sertifikat. Kepastian hukum dalam hal apa? mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut. sebab, hanya yang berhak yang dapat mengalihkan haknya. Perlindungan hukum bagi siapa? bagi pemegang hak dari pihak lain yang bermaksud buruk terhadap haknya juga bagi si calon penerima hak misalnya pembeli. Pembeli harus mengetahui siapa yang berhak secara sah terhadap tanah tersebut. sekali lagi, haknya yang berhak yang dapat mengalihkan haknya. Bila bukan yang berhak yang mengalihkannya, maka akibatnya hak tersebut tidak pernah beralih. Tujuan kedua untuk menyediakan informasi, apabila informasinya benar. kalau proses mendapatkan informasi tersebut salah maka informasi yang disediakanpun akan salah. Begitu juga dengan tujuan ketiga tidak akan tercapai ketertiban administrasinya apabila banyak permasalahan yang timbul akibat informasi yang salah.

Meskipun dinyatakan secara tegas bahwa Sertifikat adalah alat bukti terkuat namun ia bukan harga mati. Sebab, di atas segalanya kebenaran adalah hal yang utama. Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran formil dan materiil. Keduanya akan menjadi pertimbangan di pengadilan. Hak hanya untuk yang berhak.

Demikian uraian dari saya. Semoga bermanfaat baik bagi mbak Uli maupun pembaca blog ini lainnya.

Tanya-Jawab: Tanah untuk PT (pembangunan Pabrik)

Tuesday, October 2nd, 2012

sumber: http://ardiz.blogspot.com/2011/04/buat-imb-cukup-ke-kepala-desa.html


PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb
Sebelumnya saya mengucapkan minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan batin.
maaf bu, perkenankan saya mengajukan pertanyaan berkaitan dengan HGB PT

Studi Kasus :
Sebuah PT. Maju Mundur mendirikan sebuah pabrik kertas di Mojokerto. Tanah yang mau di dirikan pabrik itu menggunakan sertifikat SHM dengan pemegang hak atas nama salah satu Komisaris PT tersebut. Selanjutnya Direktur sebagai perorangan membuat perjanjian sewa menyewa dengan komisaris. Secara hukum, apakah PT. Maju Mundur bisa menggunakan tanah dimaksud walaupun dengan cara menyewa dari komisarisnya sendiri? Apakah Izin Mendirikan Bangunannya bisa atas nama PT dimaksud? Dasar hukumnya?

Pertanyaan lain:
Apakah Badan Hukum CV bisa memiliki tanah SHM? Dasar hukumnya?

Sebelumnya saya ucapkan banyak Terima kasih atas perkenan ibu dosen menjawab pertanyaan saya
From: Mochammad Syukron
To: “herlindahpetir@yahoo.com”
Sent: Sunday, September 23, 2012 12:29 PM
Subject: Perseroan Terbatas vs HGB
JAWAB:
Walaikumsalam.Wr.Wb, amin YRA. terimakasih.
Menjawab pertanyaan saudara, apakah PT. Maju Mundur dapat menggunakan tanah dengan status Hak Milik dari komisarisnya sendiri dengan perjanjian sewa-menyewa untuk mendirikan pabrik di atasnya.
Maka, ada beberapa hal yang harus kita lihat terlebih dahulu, pertama, Bagaimana UUPA mengatur mengenai subjek Hak Milik? menurut Pasal 21 UUPA:
ayat (1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
ayat (2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
ayat (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
ayat (4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini. kedua, apakah PT.Maju Mundur merupakan salah salah badan Hukum yang diperbolehkan mempunyai Hak Milik?
selanjutnya, perlu diketahui apakah PT. Maju Mundur adalah Badan Hukum termasuk yang ditetapkan pemerintah tersebut?
Berdasarkan PP 3838/1963 pasal 1, Badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, Yaitu:
1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139);
3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
bila dilihat dari ke-empat jenis badan Hukum di atas, maka PT. Maju Mundur sudah pasti tidak boleh mempunyai Hak Milik. Lalu, Hak apa yang boleh untuk badan Hukum PT? yang paling tepat untuk Badan Hukum adalah Hak Guna Bangunan (HGB), terutama untuk pembangunan Pabrik. terhadap masalah ini, UUPA memberikan jalan dimana HGB dapat diletakkan di atas Hak Milik. Sehingga, salah satu komisaris PT sebagai pemegang SHM tetap dapat memiliki tanahnya namun PT juga tetap bisa melakukan kegiatannya yaitu membangun Pabrik di atas tanah tersebut. PT dapat mengajukan HGB kepada kantor pertanahan dengan dasar adanya suatu perjanjian antara PT dengan Pemilik Tanah tersebut. Karena HGB mempunyai jangka waktu, maka harus sesuai dengan jangka waktu HGB yaitu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hanya saja, untuk HGB di atas Tanah Milik tidak berlaku jangka waktu perpanjangan selain perjanjiannya yang diperbaharui, kecuali bila tanah dimana diletakkannya HGB tersebut adalah tanah negara maka dapat dilakukan perpanjangan. Bila PT sudah mendapat HGB, maka Ijin mendirikan bangunan (contoh syarat dan permohonan)dapat dilakukan langsung atas nama PT. lihat tabel biaya IMB
Tapi,.. ada tapinya. Berhubung yang akan dibangun adalah Pabrik, maka PT harus melalui serangkaian perijinan. Salah satunya, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kemudian mengenai kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika sudah sesuai dengan rencana pembangunan bahwa tanah yang akan dibangun pabrik tersebut adalah bagian wilayah industri seperti yang sudah direncanakan pemerintah, maka saya yakin tidak ada masalah. Namun bila ternyata, wilayah tersebut dalam RTRW adalah bagian wilayah pendidikan atau pemukiman atau lahan pertanian berkelanjutan, maka (bila aparatnya jujur-jujuran) saya yakin ijin tidak akan dikeluarkan. selain itu ada ijin HO (ijin gangguan) karena yang namanya pabrik selain berisik juga akan sibuk lalu lalang ngangkut hasil produksinya. lihat peraturan ijin usaha industri(IUI)
Menjawab pertanyaan selanjutnya, CV adalah bukan Badan Hukum. Boleh mempunyai Hak Milik, tapi bukan atas nama Cvnya, tapi atas nama salah satu anggota sekutunya yang kemudian akan dihitung sebagai modal kerja/kegiatan. untuk masalah ini, mohon maaf saya belum bisa bicara panjang lebar secara rinci, ijinkan saya sembari jalan pelajari dan lengkapi jawaban ini.
demikian terimakasih, semoga belum puas dan terus bertanya.

Tanya-Jawab: Tukar Guling, Konsolidasi Tanah dan Ijin Penggunaan Tanah

Wednesday, September 26th, 2012

PERTANYAAN:
Bu dosen, perkenankan saya menanyakan masalah tanah :
1. Prosedur pengurusan tukar guling tanah?
2. Maksud dan prosedur konsolidasi tanah?
3. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah itu meliputi apa saja dan dasar hukumnya?
From: Mochammad Syukron
Date: Tuesday, September 25, 2012, 1:31 PM

JAWAB:
Bapak/mas Sukron yb
berikut jawaban dari saya, namun sangat singkat. saya sengaja publish ini di web, agar info ini juga dapat bermanfaat bagi yang lain.

1. Tukar Guling (Ruislag)
Dasar Hukumnya saat ini adalah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 38 Tahun 2007, sebelumnya diatur melalui ps. 13 Keppres No.25 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 30/KMK/1995
prosedurnya:
I. Dilakukan Penilaian (kondisi ril) terhadap tanah atau bangunan yang akan dilakukan tukar guling
II. Mengajukan Usulan dari Instansi/lembaga pengguna Anggaran (pemkab/pemkot) kepada propinsi→mendagri→ dimintakan persetujuan menteri keuangan. setelah mendapatkan persetujuan dilanjutkan kembali ke propinsi dari propinsi ke pemkab/pemkot. Catatan: tanah > 500jt harus persetujuan DPRD, < 500jt, kondisonal. jika disetujui maka “persetujuan” tsb dijadikan dasar pembuatan MoU antara pengguna anggaran dan investor. adapun prinsip penilaian: (1) tidak merugikan negara; (2) Bangunan bersifat “idle”; (3) Terkena ketentuan UU Tata Ruang dan (4) Negara tidak mempunyai anggaran III. Proses Pelepasa Hak menjadi tanah negara (sertifikasi tanah tugas kantor pertanhan) 2. Maksud dan tujuan konsolidasi Tanah
Land Conculidation (LC) dasar Hukumnya PMNA no.4 tahun 96, intinya bahwa LC melakukan proses Penataan kembali tanah yang tidak menimbulkan konflik dengan cara “musyawarah” untuk penataan kembali tanah. contoh yang berhasil adalah Renon, Denpasar-Bali yang dibiayai oleh Pemerintah Canada 1984-1986, dikatakan berhasil karena tidak ada konflik dan wilayahnya tertata rapi.

3. Ijin Peruntukkan Tanah
Dasar Hukumnya adalah PMNA No.2 Tahun 1999 dengan dasar Advice Planning (AP) dari Pemkot/pemkab dan Bappeda denga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar Analisa. BPN/kantor pertanaha sebagai tim teknis (peninjau lapang)→ Land Use Planning (LUP)