Posts Tagged ‘landreform’

9 Juta Hektar Tanah untuk Rakyat Tani dan Buruh Tani

Wednesday, November 26th, 2014
300px-Jakarta_farmers_protest23

http://en.wikipedia.org/wiki/Land_reform

Oleh Herlindah

Pada prioritas ke-5 dalam Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK dinyatakan bahwa “kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.” Salah satu programnya yaitu Program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” melalui Reforma Agraria 9 Juta hektar untuk rakyat tani dan buruh tani. Pertanyaannya adalah tanah siapa yang akan dibagikan?

Berdasarkan angka sementara Statistik Lahan Pertanian 2013 (kesepakatan Menteri pertanian dan BPN), pada tahun 2012 total lahan pertanian seluruh Indonesia adalah 39.594.536,91 ha. Terdiri dari lahan sawah (irigasi dan non irigasi) 8.132.245,91 ha, tegal/kebun 11.949.727,00 ha, ladang/huma 5.260.081,00 ha dan lahan yang sementara tidak diusahakan 14.252.383,00 ha wilayah paling luas berada di Papua dan Kalimantan. Angka-angka ini hanya melihat pada aspek penggunaannya saja tidak melihat pada aspek penguasaan dan kepemilikannya. Lahan yang belum digunakan belum tentu tidak ada yang penguasa atau pemiliknya.

Reforma Agraria dalam arti luas yaitu meliputi landreform dan access reform. Sementara dalam arti sempit reforma agraria diartikan sebagai landreform saja, yaitu perombakan mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), setidaknya ada 3 hal pokok yang menjadi perhatian berkaitan dengan landreform. Pertama, Larangan penguasaan tanah melampui batas; Kedua, tanah untuk tani dan harus dipergunakan secara aktif; dan ketiga adanya penetapan luas maksimum dan minimum tanah pertanian untuk perseorangan dan badan hukum.

Penguasaan tanah melampui batas, apakah batasnya adalah aturan yang mengaturnya ataukah batas sejauh apa kebutuhan dan kesanggupan yang menguasai tanah tersebut. Jika batasnya adalah aturan yang mengaturnya, meskipun masih dinyatakan berlaku hingga kini Undang-undang No.56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Maksimum Tanah Pertanian tidak pernah benar-benar ditegakkan. Undang-undang ini hanya untuk kepemilikan tanah pertanian secara perseorangan dengan status hak milik dan tidak berlaku untuk hak-hak sementara lainnya seperti HGU dan Hak Pakai, juga tidak berlaku bagi badan hukum.

Bila batasannya adalah batas kebutuhan dan kesanggupan yang menguasai tanah, untuk perorangan mungkin masih bisa diukur. Namun bagaimana untuk badan hukum atau korporasi? Rasanya sangat tidak mudah menjadikannya sebagai ukuran atau batasannya, karena kemampuan/kesanggupan badan hukum dari waktu ke waktu semakin kuat didukung modal dan teknologi yang terus terus berkembang terlebih lagi dengan adanya investasi pertanian skala besar dengan melibatkan investor asing.

Aturan hukum penetapan luas maksimum tanah pertanian untuk badan hukum hingga kini belum ada. Padahal, tren penguasaan tanah pertanian saat ini lebih didominasi oleh badan hukum baik privat maupun publik. Selama ini aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Jelas hal ini tidak tepat, karena berbeda secara filosofis, aturan ini mengacu kepada Undang-undang Penanaman Modal bukan pada UU tentang Landreform. Adanya Ijin lokasi tidak serta merta melahirkan hubungan hukum berupa kepemilikan dan penguasaan antara badan hukum dengan tanah pertanian yang dikuasai. Sedangkan landreform mensyaratkan adanya hubungan hukum berupa hak penguasaan dan kepemilikan.

Selama belum ada pengaturan mengenai batasan luas maksimum berapa luas maksimum tanah yang boleh dikuasai oleh badan hukum, maka selama itu pula tidak ada kepastian dalam pelaksanaan landreform bagi badan hukum. Hal ini akan sulit dilaksanakan, karena tidak jelas berapa kelebihan penguasaan tanah pertanian yang dapat dijadikan objek landreform (tanah yang nantinya akan dibagi-bagikan kepada rakyat tani dan buruh tani).

Oleh karena itu, sebelum dilaksanakan bagi-bagi tanah 9 juta hektar tersebut, untuk mencegah terjadinya konflik baik vertikal maupun horizontal, baiknya disiapkan terlebih dahulu instrumen hukum yang tepat yang dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak baik yang harus rela melepaskan tanahnya juga bagi pihak yang akan menerima tanahnya. Dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

Pertama, adanya aturan hukum tentang luas maksimum tanah pertanian untuk badan hukum setidaknya berbentuk peraturan pemerintah yang secara langsung mengacu kepada UU landreform bukan pada undang-undang lainnya. Dengan batasan pada kontribusinya kepada tingkat kesejahteraan masayarakat sekitar, jenis usaha pertanian, nilai keekonomian usaha, keberadaan tenaga masyarakat sekitar dan pengakuan hak masyarakat adat.

Kedua, adanya lembaga khusus semacam Komisi Penegakan Landreform seperti KPK, Komnas HAM, KPI dan lainnya yang nantinya secara khusus menangani permasalahan landreform. Ketiga, tersedianya data pendukung yang akurat mengenai luas penguasaan tanah pertanian oleh badan hukum hasil kerjasama pemerintah daerah berkaitan dengan penguasaan secara fisik, BPN berkaitan dengan status hak atas tanah dan Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan badan hukumnya. Keempat, adanya mekanisme ganti rugi yang fair karena hak kepemilikan diakui sebagai bagian dari HAM yang tidak boleh diabaikan.

Pertanyaan selanjutnya adalah beranikah pemerintah melakukan landreform kepada badan hukum terutama yang dimiliki oleh mereka kelas konglomerat dan beberapa elit partai politik tertentu? Jangan sampai slogan bagi-bagi 9 juta hektar tanah pertanian itu hanya menjadi lip service pada saat kampapnye pilpres kemaren. Dah gitu aja.