Lamanya perjalanan waktu, sejak tahun 1999 hingga sekarang mempelajari hukum, ketika ditanya “apa makna hukum bagi saya?” seolah bumi ini tiba-tiba berhenti berputar. Ibarat sedang asyik menikmati komidi putar di tengah keramaian dan gemerlapnya pasar malam di bagian arena sirkus, tiba-tiba mati lampu sehingga sangat gelap gulita dan mendadak orang-orang menghilang sehingga suasana menjadi senyap dan mencekam. Begitulah kira-kira apa yang saya rasa saat itu.
Mengapa demikian? sebab, pertanyaan ini sangat mendasar bagi saya. Apalagi saya sebagai seorang akademisi, tentu tidak akan sembarang menjawab seperti layaknya orang awam pada umumnya yang mengatakan hukum itu, ya polisi, Jaksa, Hakim, pengadilan, pengacara, rambu lalu lintas, polisi tidur, dan sebagainya.
Mengapa mendasar? sebab, jawabannya kelak akan menentukan arah ilmu hukum itu sendiri..
Makna hukum, berarti juga apa itu hukum?
Dari masa ke masa pertarungan memberikan makna hukum selalu saja terjadi antara pembentuk undang-undang dengan hakim dan praktisi lainnya. menurut Prof. Frans Limahelu, makna hukum,
ditentukan oleh masalah-masalah besar, bukan masala-masalah remeh, tapi masalah yang dapat merenggut ke’eksistensi’an manusia lebih jauh lagi suatu negara.
Berikut Makna hukum yang disarikan dari bab pengantar buku Richard Posner “The Problem of Jurisprudence” tentang Pertarungan memaknai Hukum:
Tokoh/Kisah | Masa | Makna Hukum | |
1. | Antigone-Creon >< Polynices | 5 SM | Law as comformity to the dectates of nature |
2. | Thrasymachus | 459 SM-400 SM | The expression of values of dominant groups in society |
3. | Socrates | 469 SM-399 SM | Justice as something that man discovers rather than creates |
4. | Francis Bacon | 1561-1626 | Logika induktif |
5. | Thomas Hobbes | 1588-1679 | Law is the comand of the sovereign |
6. | King James I | Abad XVII | – Law is founded on reason
-Reasoning powers as good as judges -only a person trained and experienced in law could exercise (legal formalism) -“In cases where there is not express authority in law, the King may himself decide in his royal person; the Judges are but delegates of the King” -“The King protecteth the law, and not the law the King! The King maketh judges and bishops. If the judges interpret the laws themselves and suffer none else to interpret, they may easily make, of the laws, shipmen’s hose!” |
7. | Edward Coke | Abad XVII | -“the King in his own person cannot adjudge any case, either criminal – as treason, felony etc, or betwixt party and party; but this ought to be determined and adjudged in some court of justice, according to the Law and Custom of England”
-“The common law protecteth the King” -Law is not a body of ethical or religious principle that subtens inspires and is available to criticize specific judgements -Law is a body of doctrines developed by judges and expressed or implied in their judicial opinions |
8. | Jeremy Bentham | 1748-1832 | The greatest happiness of the greatest number |
9. | Blackstones | Abad XVIII | |
10. | Holmes | 1881 | Law is a prediction of what the judge will do |
11. | Benjamin Cardozo | ||
12. | Roscoe Pound | 1870-1964 | Law as a tool of social engineering
|
13. | H.L.Hart | 1961 | Law is a set of rule laid down by legislative, judges and other authorized |
14. | Ronald Dworkin | 1931-2013 | Law is defined broadly, loses distinctness-merging first with moral. |
Dari berbagai makna hukum ini, untuk sementara (masih terus mempelajari) saya sependapat dengan pandangan Ronald Dworkin tentang Makna Hukum. Berikut Silogisme_Dworkin yang saya sarikan dari beberapa sumber. Honestly, Secara intuisi, saya prefer pandangan Aristoteles (yang asli lho, bukan yang sudah di kristenkan oleh Thomas Aquinas). Lebih jauh lagi, sebenarnya saya penasaran bagaimana hubungan antara pemikir-pemikir hebat sejak jaman dulu dengan para Nabi-nabi sejak jaman Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW. Where were they? adakah mereka-mereka di antaranya atau ini semua mereka? Wow, sangat menarik dan harus dicari jawabannya. Adakah my Bloggy Readers mau membantuku?